Terminologi “Salib”
Kata'salib' Inggris = "cross", Yunani = "stauros", diambil dari kata kerja istemi", akar kata "-sta", yang berarti 'berdiri, mendirikan, menegakkan'. Secara asal usul berarti suatu tiang yang ditegakkan dan digunakan untuk menggantung atau menghukum para penjahat. "Tiang tersebut biasanya diberi palang di atasnya atau diberi batang penyanggah sehingga bentuknya berbeda-beda. Paling sedikit ada tiga bentuk salib yang dapat dikenal dengan baik. Michael Green menjelaskan sebagai berikut:
'There were various ways of doing it. The most basic was to hang the man or impale him on a stake (crux simplex). Most frequently there was a crossbeam (pattibulum) across the stipes or upright. It could be fixedhe to the top of the Upright making the shape of the capital T (crux coinimissa), and the Christian writers of the second century made considerable play with that fact. More often it was fixed a third of the way from the top, thus forming the Latin cross (crux in missa), and it is widely believed that Jesus was executed on a cross of this shape. The third variety was what we know as the St. Andrew's cross, shaped like a capital X (crux decussate) on which the victim could be stretched either the right way up or upside down.
Dari kutipan diatas jelas bahwa ketiga bentuk salib tersebut sudah lazim digunakan dan yang dipakai untuk menyalibkan Yesus adalah bentuk Latin (crux in missa).
Akan tetapi, kalau dikaitkan dengan pribadi Yesus, salib bukanlah sebatas pengertian yang duniawi, melainkan begitu bermakna. Salib yang awalnya adalah tanda yang hina menjadi tanda yang dipuja, dari tanda kekalahan menjadi lambang kehormatan, kemenangan, kemuliaan. Michael Collins & Matthew A. Price mengatakan bahwa salib menjadi tanda kemenangan sudah terbukti dalam sejarah Gereja. Tanda salib Kaisar Konstantinus Agung, penguasa kekaisaran Romawi, mampu mengalahkan musuh-musuhnya, membangun kebebasan religius dan mengakhiri kekafiran. William Chang dalam sebuah artikel ”Salib Bagian Hidup” mengatakan bahwa:
Salib tidak lagi dipandang sebagai beban hidup, tetapi bagian integral dalam hidup manusia yang dapat menjadi jalan penuntun manusia menuju keselamatan dan kebahagiaan hidup. Di dunia kita terdapat banyak jalan yang dicari dan ditempuh anak manusia. Namun, salib memang bukan jalan yang biasanya lebar, licin, halus, namun jalan yang sempit, berkerikil, dan terkadang sulit dilewati.
Jadi salib adalah tiang gantungan dari kayu, yang bentuknya bermacam-macam. Biasanya penyaliban diiringi dengan siksaan-siksaan yang amat kejam dan ngeri.
Asal dan Tujuan Digunakannya Salib
Penggunaan salib sebagai alas hukuman berasal dari dunia Timur yaitu Persia, Mesir Kuno, Fenesia dan Kartago kemudian dikembangkan dalam kerajaan Romawi sebagai sarana hukuman utama bagi para budak, para pencuri, pembunuh, penjahat dan pemberontak di negara-negara bagian atau propinsi-propinsi dalam kerajaan Romawi. Selanjutnya Marthin Hengel menjelaskan bahwa:
At the same time the Sententiae give catalogues of crimes which are punished by crucifiction, including desertion to the enemy, the betraying of secrets, incitement to rebellion, murder, prophecy about the welfare of rulers (de salvie dominorum), nocturnal impiety (sacra impia nocturna), magic (ars magica), serious cases of the falsification of wills, etc.
Penghukuman pada salib dijatuhkan pada orang-orang yang melakukan kejahatan, baik secara politik maupun secara moral. Bagi bangsa Israel sendiri, kematian di atas kayu salib adalah kematian yang terkutuk oleh Allah (Bandingkan Ulangan 21:22,23). Sering mereka menggantung tubuh orang yang dieksekusi pada sebuah tiang untuk mempertegas hukuman dan mempertontonkannya kepada khayalak ramai.(Band Bilangan 25:4; Yosua 10:26; 1 Samuel 3:1- 10). Manley dan Harrison menjelaskan bahwa: "Pelontaran batu disetujui sebagai alat hukuman, tetapi penggantungan ditentukan sebagai suatu penghinaan tambahan setelah si terhukum mati. Dengan demikian jelaslah bahwa tujuan penyaliban untuk mempertegas hukuman dan kutukan kepada orang yang telah melakukan kejahatan sebanding dengan hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar